Halaman

Baru! PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Baru! PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Sumber gambar: CecepGaos.Com


CecepGaos.Com - Halo, Sahabat Edukasi! Selamat datang kembali di blog pendidikan CecepGaos.Com, media informasi pendidikan terbaru.

Kali ini, CecepGaos.Com akan berbagi informasi tentang PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan. 

Sebelumnya, perlu disampaikan bahwa tujuan blog CecepGaos.Com membagikan informasi ini adalah agar informasi tentang PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan ini dapat tersebar lebih luas dan diketahui oleh sebanyak-banyaknya guru/pendidik dan para pemangku kepentingan bidang pendidikan di Indonesia.

Dilansir dari laman jdih.kemdikbud.go.id, JDIH Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pada tanggal 30 Maret 2021. PP ini diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2021. 

Dalam pertimbangannya, di dalam PP tersebut disebutkan bahwa pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan. 

Selanjutnya disebutkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (41, Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), dan Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015  tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 

Kemudian disebutkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan belum dapat memenuhi kebutuhan sistem pendidikan saat ini, sehingga perlu diganti.

KETENTUAN UMUM

Di dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 ini pada Bab 1 tentang Ketentuan Umum Pasal 1 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan:
  1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. 
  2. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, jenis Pendidikan tertentu.
  4. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.
  5. Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses Pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan.
  6. Jenjang Pendidikan adalah tahapan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. 
  7. Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan Pendidikan suatu Satuan Pendidikan.
  8. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
  11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Di dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 ini pada Bab 2 tentang Lingkup Standar Nasional Pendidikan Pasal 2 disebutkan bahwa:

(1) Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal.

(2) Jalur Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: 
  • pendidikan anak usia dini formal;
  • pendidikan dasar;
  • pendidikan menengah; dan
  • pendidikan tinggi.
(3) Jalur Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  • pendidikan anak usia dini nonformal; dan
  • pendidikan kesetaraan. 
Kemudian dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa Standar Nasional Pendidikan mencakup:
  • standar kompetensi lulusan
  • standar isi
  • standar proses
  • standar penilaian Pendidikan
  • standar tenaga kependidikan
  • standar sarana dan prasarana
  • standar pengelolaan, dan
  • standar pembiayaan.
Apa itu Standar Kompetensi Lulusan/SKL? Selengkapnya silakan baca DI SINI.

Apa itu Standar Isi? Selengkapnya silakan baca DI SINI.

Apa itu Standar Proses? Selengkapnya silakan baca DI SINI.

Apa itu Standar Penilaian Pendidikan? Selengkapnya silakan baca DI SINI.

Apa itu Standar Tenaga Kependidikan? Selengkapnya silakan baca DI SINI.

Apa itu Standar Sarana dan Prasarana? Selengkapnya silakan baca DI SINI.

Apa itu Standar Pengelolaan? Selengkapnya silakan baca DI SINI.

Apa itu Standar Pembiayaan? Selengkapnya silakan baca DI SINI.

Selanjutnya pada pasal yang sama (Pasal 3), disebutkan bahwa:
(2) Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan Pendidikan untuk mewrrjudkan tujuan Pendidikan nasional.

(3) Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional,
dan global.

PP Nomor 57 Tahun 2021 selengkapnya dapat dibaca di bawah ini.


PP Nomor 57 Tahun 2021 dapat diunduh DI SINI.

Demikianlah informasi tentang PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Semoga bermanfaat.

Sumber: https://jdih.kemdikbud.go.id 

0 Response to "Baru! PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel