Halaman

Standar Proses Menurut PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

 Standar Proses Menurut PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Sumber gambar: CecepGaos.Com


CecepGaos.Com - Halo, Sahabat Edukasi! Selamat datang kembali di blog pendidikan CecepGaos.Com, media informasi pendidikan terbaru.

Kali ini, CecepGaos.Com akan berbagi informasi tentang Standar Proses menurut PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Sebelumnya, perlu disampaikan bahwa tujuan blog CecepGaos.Com membagikan informasi ini adalah agar informasi tentang Standar Proses menurut PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan ini dapat tersebar lebih luas dan diketahui oleh sebanyak-banyaknya guru/pendidik dan para pemangku kepentingan bidang pendidikan di Indonesia.

Kemudian perlu diketahui bahwa pada tanggal 30 Maret 2021 Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menandatangani PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2021. 

Di dalam PP tersebut, pada pasal 10 disebutkan bahwa:

(1) Standar proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan
jenis Pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. 

(2) Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan pembelajaran;
b. pelaksanaan pembelajaran; dan
c. penilaianproses pembelajaran.

Selanjutnya disebutkan dalam Pasal 11 bahwa:
(1) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a merupakan aktivitas untuk merumuskan:
a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;
b. cara untuk mencapai tujuan belajar; dan 
c. cara menilai ketercapaian tujuan belajar.

(2) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik.

Lebih lanjut dalam Pasal 12 disebutkan bahwa:
(1) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b diselenggarakan dalam suasana belajar yang:
a. interaktif;
b. inspiratif;
c. menyenangkan;
d. menantang;
e. memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan
f. memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik. 

(2) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik
dengan memberikan keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi

Lalu pada Pasal 13 disebutkan bahwa:
(1) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. 
(2) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan.

Kemudian pada Pasal 14 disebutkan bahwa:
(1) Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pembelajaran, penilaian proses pembelajaran
selain dilaksanakan oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dapat dilaksanakan oleh:
a. sesama pendidik;
b. kepala Satuan Pendidikan; dan/atau 
c. Peserta Didik.

(2) Penilaian proses pembelajaran oleh sesama pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan.

(3) Penilaian proses pembelajaran oleh kepala Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan tempat pendidik yang bersangkutan atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan.

(4) Penilaian proses pembelajaran oleh Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan asesmen oleh Peserta Didik yang diajar langsung oleh pendidik yang bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya. 

Kemudian disebutkan pada pasal 15 bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai standar proses diatur dengan Peraturan Menteri.

Demikianlah informasi tentang Standar Isi menurut PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.




Semoga bermanfaat. 

Sumber: Salinan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

0 Response to " Standar Proses Menurut PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel