Halaman

Standar Isi Menurut PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Standar Isi Menurut PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Sumber gambar: CecepGaos.Com


CecepGaos.Com - Halo, Sahabat Edukasi! Selamat datang kembali di blog pendidikan CecepGaos.Com, media informasi pendidikan terbaru.

Kali ini, CecepGaos.Com akan berbagi informasi tentang Standar Isi menurut PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Sebelumnya, perlu disampaikan bahwa tujuan blog CecepGaos.Com membagikan informasi ini adalah agar informasi tentang Standar Isi menurut PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan ini dapat tersebar lebih luas dan diketahui oleh sebanyak-banyaknya guru/pendidik dan para pemangku kepentingan bidang pendidikan di Indonesia.

Kemudian perlu diketahui bahwa pada tanggal 30 Maret 2021 Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menandatangani PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2021. 

Di dalam PP tersebut, pada pasal 8 disebutkan bahwa:

(1) Standar isi merupakan kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu. 

(2) Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran. 

(3) Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan:
  • muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • konsep keilmuan; dan 
  • jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
Kemudian disebutkan pada pasal 9 bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai standar isi diatur dengan Peraturan Menteri.

Demikianlah informasi tentang Standar Isi menurut PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.



Semoga bermanfaat. 

Sumber: Salinan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

0 Response to " Standar Isi Menurut PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel