Halaman

Standar Sarana dan Prasarana Menurut PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Standar Sarana dan Prasarana Menurut PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Sumber gambar: CecepGaos.Com


CecepGaos.Com - Halo, Sahabat Edukasi! Selamat datang kembali di blog pendidikan CecepGaos.Com, media informasi pendidikan terbaru.

Kali ini, CecepGaos.Com akan berbagi informasi tentang Standar Sarana dan Prasarana menurut PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Sebelumnya, perlu disampaikan bahwa tujuan blog CecepGaos.Com membagikan informasi ini adalah agar informasi tentang Sarana dan Prasarana menurut PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan ini dapat tersebar lebih luas dan diketahui oleh sebanyak-banyaknya guru/pendidik dan para pemangku kepentingan bidang pendidikan di Indonesia.

Kemudian perlu diketahui bahwa pada tanggal 30 Maret 2021 Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menandatangani PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2021. 

Di dalam PP tersebut, pada pasal 25 disebutkan bahwa:

(1) Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan.

(2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran. 

(3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan
untuk menjalankan fungsi Satuan Pendidikan.

(4) Standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan prinsip:
a. menunjang penyelenggaraan pembelajaran yang aktif, kreatif, kolaboratif, menyenangkan, dan
efektif;
b. menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan; 
c. ramah terhadap penyandang disabilitas; dan
d. ramah terhadap kelestarian lingkungan.

(5) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (21) dan ayat (3) harus tersedia pada Satuan Pendidikan dan disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.

Kemudian disebutkan pada pasal 26 bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai standar sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Menteri.

Demikianlah informasi tentang Standar Isi menurut PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Semoga bermanfaat. 

Sumber: Salinan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

0 Response to " Standar Sarana dan Prasarana Menurut PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel