Halaman

Panduan Pelaksanaan Lomba ABK Berseri Pendidikan Khusus Tahun 2020

Panduan Pelaksanaan Lomba ABK Berseri Pendidikan Khusus Tahun 2020

Sumber gambar: SC Panduan Lomba ABK Berseri


CecepGaos.Com - Halo, sahabat Edukasi! Selamat datang kembali di blog sederhana CecepGaos.Com, media informasi pendidikan terbaru. 

Kali ini CecepGaos.Com akan berbagi informasi tentang Panduan Pelaksanaan Lomba ABK Berseri Pendidikan Khusus Tahun 2020.

Dilansir dari laman pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id, Pusat Prestasi Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merilis Panduan Pelaksanaan Lomba ABK Berseri Pendidikan Khusus Tahun 2020. 

Di dalam panduan pelaksanaan tersebut disebutkan bahwa Perilaku hidup bersih, sehat, ramah, inklusif, upaya pencegahan dan penyalahgunaan narkoba di Sekolah Luar Biasa (SLB) perlu mendapatkan skala prioritas sebab kondisi SLB di seluruh Indonesia secara umum masih perlu ditingkatkan. Kondisi tersebut dapat dilihat dari toilet peserta didik, ruang kelas, ruang UKS, kantin, saluran limbah, tempat pembuangan/pengolahan sampah, halaman/kebun sekolah maupun lingkungan sekolah lainnya yang belum mampu memberikan kenyamanan dalam keseluruhan proses pembelajaran bagi peserta didik.

Kemudian disebutkan bahwa lingkungan sekolah yang bersih dan sehat adalah suatu kondisi lingkungan sekolah yang dapat mendukung tumbuh kembang peserta didik dalam membentuk perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), agar terhindar dari berbagai pengaruh negatif. Kondisi lingkungan sekolah yang ideal tersebut diharapkan mampu mendukung proses pendidikan dalam mencapai hasil yang optimal, baik dari segi pengetahuan, keterampilan maupun sikap.

Lebih lanjut disebutkan bahwa pembinaan lingkungan sekolah yang bersih dan sehat dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler dan ektrakurikuler (terutama pelaksanaan kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah). Lingkungan sekolah tersebut perlu didukung dan dimplementasikan oleh semua pemangku kepentingan dalam suatu program kegiatan yang terstruktur, terencana agar menjadi budaya sekolah. 

Berkaitan dengan tujuan tersebut perlu diadakan Lomba Anak Berkebutuhan Khusus Bersih, Sehat, Ramah, dan Inklusif yang disingkat Lomba “ABK BERSERI”. Kegiatan ini juga diharapkan dapat menumbuhkan motivasi yang kuat bagi Sekolah dan peserta didik dalam meningkatkan prestasi dan berjiwa sehat.

Tema

Tema ABK Berseri 2020 adalah sebagai berikut.

“Sehat, Berprestasi, Belajar dari Rumah”


Jenis Lomba

  1. Lomba Bercerita melalui video tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) untuk peserta didik SDLB.
  2. Lomba Poster Promosi Kesehatan untuk peserta didik SMPLB/SMALB. 
  3. Lomba Tata Kelola Pelaksanaan Trias UKS terkait inovasi dalam pencegahan Covid-19 di sekolah untuk Tim Pelaksana UKS (kepala sekolah, guru sekolah dan tenaga kependidikan).


Ketentuan Umum

1. Peserta Lomba Bercerita SDLB

  • 1 (satu) peserta putera/puteri jenjang SDLB dengan semua jenis disabilitas, kecuali disabilitas rungu; 
  • Peserta merupakan perwakilan provinsi;
  • Peserta merupakan Peserta didik yang bersekolah di Satuan Pendidikan Khusus (SLB/Skh) yang mempunyai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  • Peserta didik SDLB aktif dan terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik – cutoff 31 Agustus 2020).
  • Peserta belum pernah menjadi juara I (satu) pada lomba Tingkat Nasional yang sama pada tahun sebelumnya.
  • Persyaratan usia peserta didik lahir setelah tanggal 1 Juni 2003.


2. Peserta Lomba Poster SMPLB/SMALB

  • 1 (satu) peserta putera/puteri jenjang SMPLB/SMALB dengan semua jenis disabilitas, kecuali disabilitas netra;
  • Peserta merupakan perwakilan provinsi;
  • Peserta merupakan Peserta didik yang bersekolah di Satuan Pendidikan Khusus (SLB/Skh) yang mempunyai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  • Peserta didik SMPLB/SMALB aktif dan terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Peserta belum pernah menjadi juara I (satu) pada lomba Tingkat Nasional yang sama pada tahun sebelumnya.
  • Persyaratan usia peserta didik lahir setelah tanggal 1 Juni 1997.


3. Peserta Lomba Tata Kelola Trias UKS

  • 1 (satu) orang pelaksana UKS (Kepala Sekolah/Guru/Tenaga Kependidikan) dibuktikan dengan Surat Keputusan dari Kepala Sekolah.
  • Peserta merupakan perwakilan provinsi.
  • Peserta belum pernah menjadi juara I (satu) pada lomba Tingkat Nasional yang sama pada tahun sebelumnya.
  • Peserta merupakan Kepala Sekolah/Guru/Tenaga Kependidikan yang mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Kepala Sekolah/Guru/Tenaga Kependidikan terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Panduan Pelaksanaan Lomba ABK BERSERI selengkapnya dapat dibaca di bawah ini.

Panduan Pelaksanaan Lomba ABK BERSERI  dapat diunduh (download) DI SINI.

Demikianlah informasi tentang Panduan Pelaksanaan Lomba ABK Berseri Pendidikan Khusus Tahun 2020.

Semoga bermanfaat.

Sumber: https://pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/2020/10/14/panduan-teknis-lomba-abk-berseri-daring-inklusi-peserta-didik-berkebutuhan-khususpdbk/


0 Response to "Panduan Pelaksanaan Lomba ABK Berseri Pendidikan Khusus Tahun 2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel