Halaman

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Juknis BOP PAUD di Masa Pandemi Corona

Sumber: SS Permendikbud No. 20 Tahun 2020

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis dan Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020

CecepGaos.Com - Halo, sahabat Edukasi! Selamat datang kembali di blog sederhana CecepGaos.Com, media informasi pendidikan.

Kali ini, CecepGaos.Com akan berbagi informasi tentang Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis dan Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.

Dikutip dari laman www.kemdikbud.go.id, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melakukan penyesuaian terhadap kebijakan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa kebijakan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Berikut ini adalah beberapa penyesuaian atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis dan Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tersebut.

Pasal I
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 190) diubah sebagai berikut:

Di antara ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9A
(1) Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, DAK Nonfisik BOP PAUD dapat digunakan oleh Satuan Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. komponen kegiatan pembelajaran dan bermain dapat digunakan untuk:
1. pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan/atau
2. layanan pendidikan daring berbayar;
b. komponen kegiatan pendukung dapat digunakan untuk:
1. pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan/atau
2. pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker, atau penunjang kebersihan lainnya.

(2) Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dapat digunakan oleh Satuan Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. komponen kegiatan pendukung dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah;
b. komponen kegiatan administrasi dan lainnya dapat digunakan untuk:
1. pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah;
2. layanan pendidikan daring berbayar; dan/atau
3. pembeliaan cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker, atau penunjang kebersihan lainnya.
Sumber: Twitter Direktorat SMA

(3) Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menggunakan ketentuan besaran persentase sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.

(4) Ketentuan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.

Isi Permendikbud tersebut selengkapnya dapat dibaca di bawah ini.



Permendikbud tersebut dapat diunduh (download) DI SINI.

Semoga bermanfaat.

Sumber: 
https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/04/kemendikbud-sesuaikan-juknis-dana-bos-dan-juknis-bop-paud-dan-kesetaraan

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/04/permendikbud-nomor-20-tahun-2020-perubahan-petunjuk-teknis-bop-paud-dan-pendidikan-kesetaraan

0 Response to "Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Juknis BOP PAUD di Masa Pandemi Corona"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel