Halaman

Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 yang Perlu Guru Ketahui

Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 yang Perlu Guru Ketahui 

Sumber: kemdikbud.go.id

CecepGaos.Com - Halo, Sahabat Edukasi! Selamat datang kembali di blog sederhana CecepGaos.Com, media informasi pendidikan terbaru.

Kali ini, CecepGaos.Com akan berbagi informasi tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 yang Perlu Guru Ketahui .

Sebelumnya, perlu kiranya disampaikan bahwa tujuan blog CecepGaos.Com membagikan informasi ini adalah agar informasi tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 yang Perlu Guru Ketahui diketahui oleh sebanyak-banyaknya guru, peserta didik, orang tua dan para stakeholder pendidikan di seluruh Indonesia.

Dilansir dari laman kemdikbud.go.id, Pemerintah (20/11/20) telah merilis Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. 

Disebutkan dalam rilis tersebut bahwa pemerintah mengumumkan kepada masyarakat Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
 
Lebih lanjut disebutka bahwa dalam SKB tersebut, pemerintah  menerapkan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah atau kantor wilayah (kanwil) atau kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan mengerti kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester 2 (genap) tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, yaitu di bulan Januari 2021.
 
Kemudian disebutkan pula bahwa penyesuaian kebijakan ini diambil sesuai hasil evaluasi yang dilaksanakan bersama kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah, serta berbagai stakeholder atau pemangku kepentingan di bidang pendidikan yang menyatakan bahwa walaupun pembelajaran jarak jauh sudah terselenggara dengan baik, akan tetapi terlalu lama tidak melaksanakan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi peserta didik. Kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan ini.
 
Lebih lanjut lagi, pemberian izin pembelajaran tatap muka bsia dilaksanakan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan. “Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” begitu terang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, pada pengumuman SKB Empat Menteri tersebut, secara virtual, Jumat (20/11).
 
Pada kesempatan tesebut, Mendikbud menegaskan bahwa keputusan pemerintah pusat ini adalah berdasarkan permintaan daerah. “Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah. Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai. Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus korona dan memperhatikan protokol kesehatan,” terang Mendikbud mengingatkan agar pemerintah daerah mempertimbangkan situasi pandemi dengan matang sebelum memberikan izin pembelajaran tatap muka.
 
Lebih lanjut, Mendikbud menyatakan bahwa prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Oleh karenanya, meskipun pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka. “Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh,” ujar Mendikbud.
 
SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 mengatur penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah. Panduan penyelenggaraan pendidikan tinggi akan diumumkan selanjutnya.
 
Berikut ini materi pemaparan Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/202. 

 

Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 dapat diunduh (download) DI SINI.

Demikianlah informasi mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Semoga informasi ini bermanfaat.    

Sumber: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/11/pemerintah-daerah-diberikan-kewenangan-penuh-tentukan-izin-pembelajaran-tatap-muka

0 Response to "Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 yang Perlu Guru Ketahui "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel