Halaman

Ringkasan Materi PAI dan Budi Pekerti Kelas 10 Bab 2 "Berbusana Muslim dan Muslimah Cermin Kepribadian dan Keindahan"

 

Sumber gambar: SS cover PAI & BP Kelas X Bab 2

Ringkasan Materi PAI dan Budi Pekerti Kelas 10 Bab 2 "Berbusana Muslim dan Muslimah Cermin Kepribadian dan Keindahan"

CecepGaos.Com - Halo, sahabat Edukasi! Selamat datang kembali di blog sederhana CecepGaos.Com, media informasi pendidikan.


Kali ini, CecepGaos.Com akan berbagi  Ringkasan Materi PAI dan Budi Pekerti Kelas 10 Bab 2 "Berbusana Muslim dan Muslimah Cermin Kepribadian dan Keindahan".

A. Memahami Makna Busana Muslim/Muslimah dan Menutup Aurat

1. Makna Aurat

Menurut bahasa, aurat berati malu, aib, dan buruk. Kata aurat berasal dari kata awira yang artinya hilang perasaan. Jika digunakan untuk mata, berarti hilang cahayanya dan lenyap pandangannya. Pada umumnya, kata ini memberi arti yang tidak baik dipandang, memalukan, dan mengecewakan. Menurut istilah dalam hukum Islam, aurat adalah batas minimal dari bagian tubuh yang wajib ditutupi karena perintah Allah Swt.

2. Makna Jilbab dan Busana Muslimah

Secara etimologi, jilbab adalah sebuah pakaian yang longgar untuk menutup seluruh tubuh perempuan kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dalam bahasa Arab, jilbab dikenal dengan istilah khimar, dan dalam bahasa Inggris jilbab dikenal dengan istilah veil. Selain kata jilbab untuk menutup bagian dada hingga kepala wanita untuk menutup aurat

perempuan, dikenal pula istilah kerudung, ĥijab, dan sebagainya.

Pakaian adalah barang yang dipakai (baju, celana, dan sebagainya). Dalam bahasa Indonesia, pakaian juga disebut busana. Jadi, busana muslimah artinya pakaian yang dipakai oleh perempuan. Pakaian perempuan yang beragama Islam disebut busana muslimah. Berdasarkan makna tersebut, busana muslimah dapat diartikan sebagai pakaian wanita Islam yang dapat menutup aurat yang diwajibkan agama untuk menutupinya, gunanya untuk kemaslahatan dan kebaikan bagi wanita itu sendiri serta masyarakat di mana ia berada.

Perintah menutup aurat sesungguhnya adalah perintah Allah Swt. yang dilakukan secara bertahap. Perintah menutup aurat bagi kaum perempuan pertama kali diperintahkan kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. agar tidak berbuat seperti kebanyakan perempuan pada waktu itu (Q.S. al-Aĥzāb/33: 32-33). Setelah itu, Allah Swt. memerintahkan kepada istri-istri Nabi saw. agar tidak berhadapan langsung dengan laki-laki yang bukan mahramnya (Q.S. al-Aĥzāb/33:53).

Selanjutnya, karena istri-istri Nabi Muhammad saw. juga perlu keluar rumah untuk mencari kebutuhan rumah tangganya, maka Allah Swt. memerintahkan mereka untuk menutup aurat apabila hendak keluar

rumah (Q.S. al-Aĥzāb/33:59). Dalam ayat ini, Allah Swt. memerintahkan untuk memakai jilbab, bukan hanya kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. dan anak-anak perempuannya, tetapi juga kepada istri-istri orang- orang yang beriman. Dengan demikian, menutup aurat atau berbusana muslimah adalah wajib hukumnya bagi seluruh wanita yang beriman.

A. Ayat-Ayat Al-Qur’ān dan Hadis tentang Perintah Berbusana Muslim/ Muslimah

1. Q.S. al-Aĥzab/33:59


“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudahuntuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Swt. Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

2. Q.S. An-Nūr/24:31


“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (aurat-nya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra- putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra- putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki- laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah wahai orang- orang yang beriman, agar kamu beruntung.”

3. Hadis dari Ummu ‘Aţiyyah

Dari Umu ‘A¯iyah, ia berkata, “Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk keluar pada Hari Fitri dan Adha, baik gadis yang menginjak akil balig, wanita-wanita yang sedang haid, maupun wanita-wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetap meninggalkan śalat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum Muslim. Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah saw., salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab?’ Rasulullah saw. menjawab, ‘Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya.’” (H.R. Muslim).
Menerapkan Perilaku Mulia 
Berikut ini beberapa perilaku mulia yang harus dilakukan sebagai pengamalan berbusana sesuai syari’at Islam, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.
  1. Sopan-santun dan ramah-tamah
  2. Jujur dan amanah
  3. Gemar beribadah
  4. Gemar menolong sesama
  5. Menjalankan amar makruf dan nahi munkar

Demikianlah  Ringkasan Materi PAI dan Budi Pekerti Kelas 10 Bab 2 "Berbusana Muslim dan Muslimah Cermin Kepribadian dan Keindahan"

Semoga bermanfaat dan dapat kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari. 

Sumber: Khairiyah, Nelty dan Suhendi Zen, Endi . 2017. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMA/MA/SMK/MAK Kelas X Edisi Revisi 2017. Jakarta: Puskurbuk, Balitbang, Kemendikbud

0 Response to " Ringkasan Materi PAI dan Budi Pekerti Kelas 10 Bab 2 "Berbusana Muslim dan Muslimah Cermin Kepribadian dan Keindahan""

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel