Halaman

Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Bagi Pendidik dan Peserta Didik Tahun 2020 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Sumber gambar: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/


Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Bagi Pendidik dan Peserta Didik Tahun 2020 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

CecepGaos.Com - Halo, sahabat Edukasi! Selamat datang kembali di blog sederhana CecepGaos.Com, media informasi pendidikan terbaru.

Kali ini, CecepGaos.Com akan berbagi informasi tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Bagi Pendidik dan Peserta Didik Tahun 2020 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.  

Dilansir dari laman kemdikbud.go.id, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merilis Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020. 

Disebutkan bahwa petunjuk teknis (juknis) ini menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik sehingga dapat mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Covid-19.

Di dalam pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa Petunjuk teknis bantuan kuota data internet tahun 2020 merupakan pedoman dalam menentukan, menetapkan, dan menyalurkan bantuan kuota data internet kepada:
a. peserta didik pendidikan anak usia dini;
b. peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah;
c. mahasiswa;
d. pendidik pada pendidikan anak usia dini;
e. pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; dan
f. dosen.

Kemudian di dalam salinan lampiran Bab II Poin C bahwa bantuan kuota data internet dibagi atas:
1. Kuota Umum, yaitu kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan
2. Kuota Belajar, yaitu kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/ dengan rincian sebagai berikut.
Daftar Laman dan aplikasi pembelajaran yang dapat diakses menggunakan kuota belajar adalah sebagai berikut.

1. Aplikasi
  • Aplikasi dan website Aminin
  • Aplikasi dan website Ayoblajar
  • Aplikasi dan website Bahaso
  • Aplikasi dan website Birru
  • Aplikasi dan website Cakap
  • Aplikasi dan website Duolingo
  • Aplikasi dan website Edmodo
  • Aplikasi dan website Eduka system
  • Aplikasi dan website Ganeca digital
  • Aplikasi dan website Google Classroom
  • Aplikasi dan website Kipin School 4.0
  • Aplikasi dan website Microsoft Education
  • Aplikasi dan website Quipper
  • Aplikasi dan website Ruang Guru
  • Aplikasi dan website Rumah Belajar
  • Aplikasi dan website Sekolah.Mu
  • Aplikasi dan website Udemy
  • Aplikasi dan website Zenius
  • Aplikasi Whatsapp

2. Video Converence 
  • Cisco Webex
  • Google Meet
  • Microsoft Teams
  • U Meet Me
  • Zoom

Untuk laman website dan website kampus yang dapat diakses menggunakan kuota belajar selengkapnya dapat dilihat DI SINI.

Kemudian persyaratan penerima bantuan kuota data internet sebagaimana tercantum di dalam Bab III adalah sebagai berikut.

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
  • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
  • Memiliki nomor ponsel aktif.
3. Mahasiswa
  • Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
  • Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
  • Memiliki nomor ponsel aktif.
4. Dosen
  • Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021;
  • Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
  • Memiliki nomor ponsel aktif.
Sementara itu di dalam Bab V poin 5 disebutkan bahwa penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut:

a. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama
  • tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020; dan
  • tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.
b. Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua
  • tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020; dan
  • tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.
c. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan.
  • tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020; dan
  • tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.
Selengkapnya tentang Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 dapat dibaca di bawah ini. 

 

Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 ini dapat diunduh (download) DI SINI

Demikianlah Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Bagi Pendidik dan Peserta Didik Tahun 2020 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020. 

Semoga bermanfaat.

Sumber: 
  • https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/09/kemendikbud-terbitkan-petunjuk-teknis-bantuan-kuota-data-internet-tahun-2020
  • http://anggunpaud.kemdikbud.go.id/index.php/berita/index/20200920094813/SALINAN-PERSESJEN-NOMOR-14-TAHUN-2020

0 Response to "Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Bagi Pendidik dan Peserta Didik Tahun 2020 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel