Halaman

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus

Sumber gambar: CecepGaos.Com

CecepGaos.Com
 
- Halo, Sahabat Edukasi! Selamat datang kembali di blog sederhana CecepGaos.Com, media informasi pendidikan Indonesia.


Kali ini, CecepGaos.Com akan berbagi informasi tentang Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. 

Dilansir dari laman kemdikbud.go.id, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis  Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. 

Di dalam Kepmendikbud tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus  bertujuan  untuk memberikan fleksibilitas bagi Satuan Pendidikan untuk menentukan Kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran Peserta Didik.

A. Kurikulum pada Kondisi Khusus
Pelaksanaan kurikulum dalam kondisi khusus harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
  1. usia dan tahap perkembangan Peserta Didik pada PAUD; dan
  2. capaian kompetensi pada Kurikulum, kebermaknaan, dan kebermanfaatan pembelajaran untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah termasuk pada pendidikan khusus dan program pendidikan kesetaraan.
Satuan Pendidikan pada Kondisi Khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat:
  1. tetap mengacu pada Kurikulum nasional yang selama ini dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan;
  2. mengacu pada: (a) kurikulum nasional untuk PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang berbentuk sekolah menengah atas dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan untuk  Kondisi  Khusus  yang  ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan; atau (b) kurikulum nasional untuk pendidikan menengah yang berbentuk sekolah menengah kejuruan dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan  untuk Kondisi Khusus yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.
  3. melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
Satuan Pendidikan dalam kondisi khusus tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum  untuk  kenaikan  kelas atau kelulusan.

B. Pembelajaran
1. Pembelajaran  dalam  Kondisi  Khusus  tetap  dilaksanakan berdasarkan prinsip:
  • aktif yaitu pembelajaran mendorong keterlibatan penuh Peserta Didik dalam perkembangan belajarnya, mempelajari bagaimana dirinya dapat  belajar,  merefleksikan  pengalaman  belajarnya, dan menanamkan pola pikir bertumbuh;
  • relasl sehat an tar pihak yang terlibat yaitu pembelajaran mendorong semua pihak yang terlibat untiik menaruh pengharapan yang  tinggi  terhadap  perkembangan  belajar Peserta Didik, menciptakan rasa aman, saling menghargai, percaya, dan peduli, terlepas dari keragaman latar belakang Peserta Didik;
  • inklusif yaitu pembelajaran yang be bas dari diskriminasi Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA), tidak meninggalkan Peserta Didik manapun, termasuk Peserta Didik berkebutuhan khusus/ penyandang disabilitas,  serta  memberikan pengembangan ruang  untuk  identitas,  kemampuan,  minat, bakat, serta kebutuhan Peserta Didik;
  • keragaman budaya yaitu  pembelajaran  mencerminkan  dan merespon keragaman budaya Indonesia yang menjadikannya sebagai  kekuatan  untuk  merefleksikan   pengalaman kebhinekaan serta menghargai nilai dan budaya bangsa;
  • berorientasi sosial yaitu mendorong Peserta Didik untuk memaknai dirinya sebagai bagian dari lingkungan serta melibatkan keluarga dan masyarakat;
  • berorientasi pada masa depan yaitu pembelajaran mendorong Peserta Didik untuk mengeksplorasi isu dan kebutuhan masa depan, keseimbangan ekologis, sebagai warga dunia yang bertanggung jawab dan berdaya;
  • sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Peserta Didik yaitu pembelajaran difokuskan pada tahapan dan kebutuhannya, berfokus pada penguasaan kompetensi, berpusat pada Peserta Didik untuk membangun  kepercayaan  dan  keberhargaan  dirinya; dan
  • menyenangkan yaitu  pembelajaran  mendorong  Peserta  Didik  untuk senang belajar dan terns menumbuhkan  rasa  tertantang bagi dirinya, sehingga dapat memotivasi diri, aktif dan kreatif, serta bertanggung jawab  pada  kesepakatan  yang  dibuat bersama.
2. Pembelajaran diawali dengan Asesmen Diagnostik.
3. Peserta Didik yang perkembangan atau hasil belajarnya paling tertinggal berdasarkan hasil Asesmen Diagnostik, diberikan pendampingw belajar secara afirmatif.
4. Pembelajaran dalam  Kondisi  Khusus  dilaksanakan  secara kontekstual dan bermakna dengan menggunakan berbagai  strategi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Peserta Didik, Satuan Pendidikan, dan daerah serta memenuhi prinsip pembelajaran.

C. Asesmen
1. Asesmen  dalam  Kondisi  Khusus  tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip:
  • valid yaitu asesmen menghasilkan informasi yang sahih mengenai pencapaian Peserta Didik;
  • reliabel yaitu Asesmen menghasilkan informasi yang konsisten
  • dan dapat dipercaya tentang pencapaian Peserta Didik;
  • adil yaitu Asesmen yang dilaksanakan tidak merugikan Peserta Didik tertentu;
  • fleksibel yaitu Asesmen yang dilaksanakan sesuai dengan
  • kondisi dan kebutuhan Peserta Didik den Satuan Pendidikan;
  • otentik yaitu Asesmen yang terfokus pada  capaian  belajar Peserta Didik dalam konteks penyelesaian masalah dalam kehidupan sehari-hari;
  • terintegrasi yaitu Asesmen dilaksanakan sebagai  bagian  integral dari pembelajaran sehingga menghasilkan umpan balik yang berguna untuk memperbaiki proses dan hasil belajar Peserta  Didik.
2. Hasil asesmen digunakan oleh pendidik, Peserta Didik, dan orang tua/wali sebagai umpan balik dalam perbaikan pembelajaran.


Demikianlah informasi tentang Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Semoga bermanfaat.

Sumber: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/08/penyesuaian-keputusan-bersama-empat-menteri-tentang-panduan-pembelajaran-di-masa-pandemi-covid19

0 Response to "Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel