Halaman

Ringkasan Materi PPKn Kelas 7 Bab 5 “Kerja Sama dalam Berbagai Bidang Kehidupan”



Ringkasan Materi PPKn Kelas 7 Bab 5
“Kerjasama dalam Berbagai Bidang Kehidupan”


CecepGaos.Com - Halo Sahabat Edukasi! Selamat datang kembali di blog sederhana media informasi pendidikan CecepGaos.Com.  Kali ini, saya ingin berbagi ringkasan materi PPKn Kelas 7 Bab 5 tentang "Kerja Sama dalam Berbagai Bidang Kehidupan" 


A.      Kerjasama dalam Berbagai Bidang Kehidupan
Kerja sama dalam mengusir penjajah dalam meraih kemerdekaan bangsa merupakan bukti kemampuan bangsa Indonesia mengatasi perbedaan-perbedaan yang ada. Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, diawali dengan kesadaran nasional akan persatuan dan kesatuan bangsa. Persatuan adalah perserikatan, ikatan atau gabungan beberapa bagian yang sudah bersatu. Persatuan dan kesatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh dan tidak terpecah belah. Persatuan mengandung makna terikatnya beberapa bagian menjadi satu kesatuan, sedangkan kesatuan berarti keadaan yang merupakan satu keutuhan.
Persatuan dan kesatuan terwujud karena adanya kerja sama sesama masyarakat Indonesia untuk mengusir penjajah. Kesadaran akan satu kesatuan kebangsaan Indonesia berawal dari persamaan senasib dan sepenanggungan sebagai bangsa yang terjajah.
Persatuan dan kesatuan merupakan senjata yang paling ampuh bagi bangsa Indonesia baik dalam rangka merebut maupun mempertahankan kemerdekaan. Persatuan mengandung arti ”bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.” Persatuan Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah negara Indonesia.
Oleh karena itu, semangat kerja sama para pejuang bangsa merebut dan mempertahankan kemerdekaan harus mendorong setiap warga negara untuk mengisi kemerdekaan dengan melakukan kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan untuk melaksanakan pembangunan nasional. Pembangunan nasional adalah usaha secara sadar untuk mewujudkan suatu masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
Tujuan nasional bangsa Indonesia yang hendak dicapai melalui upaya pembangunan nasional, tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, yaitu sebagai berikut.
  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  • Memajukan kesejahteraan umum.
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemer- dekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Tercapainya tujuan nasional bangsa Indonesia tersebut mensyaratkan bahwa setiap warga negara harus melakukan kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan untuk menyukseskan pembangunan nasional. Adanya kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan sangat menunjang keberhasilan pembangunan nasional.
Kerja sama merupakan kegiatan atau usaha yang dilakukan dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama. Semangat kerja sama dalam kehidupan dimasyarakat terwujud dalam kegiatan gotong royong yang sesuai dengan kehidupan budaya daerah. Contoh kegiatan gotong royong yang dilandasi semangat kerja sama misalnya manunggal sakato di daerah Sumatra Barat, sikaroban di daerah Palembang, gugur gunung di daerah Jawa, mapalus di Minahasa, dan subak di daerah Bali.
Dalam kehidupan di masyarakat, kerjasama dikenal juga dengan sebutan gotong royong. Sesungguhnya, gotong royong yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia merupakan perwujudan semangat sila ketiga Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia. Gotong royong adalah kerja sama yang dilakukan sejumlah warga masyarakat untuk menyelesaikan tugas atau pekerjaan. Dengan demikian pada hakekatnya, dalam gotong royong terdapat kerja sama untuk kepentingan bersama. Buatlah karangan tentang pengalaman kalian melakukan gotong royong di lingkungan. Kumpulkan pada guru kalian tepat waktunya.
Gotong royong merupakan ciri khas dan budaya masyarakat Indonesia yang didorong adanya kesadaran bahwa :
  • Manusia memerlukan bantuan orang lain dalam kehidupannya;
  • Manusia dapat hidup secara wajar apabila bersama-sama dengan manusia lainnya.

Bentuk kerjasama atau gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat nampak dalam kehidupan sosial politik, ekonomi, keamanan dan pertahanan, dan kehidupan umat beragama. Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan merupakan nilai-nilai Pancasila yang mendasari kerjasa sama atau gotong royong dalam kehidupan bernegara.
1.       Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Sosial Politik

Landasan kehidupan sosial politik masyarakat Indonesia adalah sila keempat Pancasila yang berbunyi ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Sila keempat Pancasila pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia akan terus memelihara dan mengembangkan semangat bermusyawarah dalam perwakilan. Bangsa Indonesia akan tetap memelihara dan mengembangkan kehidupan demokrasi.
Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan/atau memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat, hingga tercapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat. Perwakilan adalah suatu sistem dalam arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan dengan melalui badan-badan perwakilan. 
2.        Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Ekonomi
Dalam kehidupan ekonomi kerja sama digambarkan pada pasal 23A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi, ”Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang- undang.”
Pajak digunakan oleh negara untuk membiayai pembangunan nasional. Dengan demikian pembangunan nasional untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dibiayai dari pajak. Setiap wajib pajak secara bergotong royong membiayai pembangunan nasional melalui pajak yang dibayarkannya.
Kemudian pada pasal 33 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Hal ini berarti dalam kegiatan usaha ekonomi digunakan prinsip kerjasama, saling membantu dalam suasana demokrasi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan bersama secara adil.
Wujud badan usaha yang diharapkan dalam pasal ini adalah koperasi. Sebagai badan usaha, koperasi beranggotakan orang-orang dan badan hukum dengan berlandaskan prinsip kerja sama dan kekeluargaan. Gotong royong dan kekeluargaan merupakan salah satu asas koperasi. Asas kekeluargaan mencerminkan adanya kesadaran manusia untuk melaksanakan kegiatan koperasi oleh, dari, dan untuk semua anggota di bawah kepengurusan koperasi.
Kekeluargaan didasarkan rasa kekeluargaan, seperti rasa saling menyayangi yang tinggi dan bertanggungjawab dalam mempertahankan nilai-nilai keluarga. Sikap kekeluargaan dalam masyarakat  Indonesia  bukan hanya didasarkan oleh ikatan darah. Sikap kekeluargaan sudah ada dalam masyarakat Indonesia sejak dulu. Istilah torang samua basudara di masyarakat Manado, semboyan silih asah, asih, dan asuh dalam masyarakat Jawa Barat merupakan contoh nilai keluargaan dipelihara dalam masyarakat. Adanya nilai-nilai tersebut menimbulkan keakraban dan rasa dekat seperti layaknya keluarga dalam masyarakat. Ceritakan pengalaman kalian menjadi anggota atau pengurus koperasi sekolah di depan kelas dan mintalah tanggapan teman-teman kalian agar koperasi sekolah lebih baik lagi.
Dalam gotong royong membangun perekonomian nasional tersebut terdapat semangat kekeluargaan, kerja sama antaranggota dan tanggung jawab bersama untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Keunggulan Koperasi dibandingkan dengan badan usaha lainnya adalah sebagai berikut.
  • Dasar persamaan artinya setiap anggota dalam koperasi mempunyai hak suara yang sama;
  • Persatuan, artinya dalam koperasi setiap orang dapat diterima menjadi anggota, tanpa membedakan, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin;
  • Pendidikan, artinya koperasi mendidik anggotanya untuk hidup sederhana, tidak boros, dan suka menabung;
  • Demokrasi ekonomi, artinya imbalan jasa yang disesuaikan dengan jasa masing- masing anggota berdasarkan keuntungan yang diperoleh; dan
  • Demokrasi kooperatif artinya koperasi dibentuk oleh para anggota dijalankan oleh anggota dan hasilnya untuk kepentingan anggota. 

Berdasarkan keunggulan ini, koperasi sangat baik dikembangkan dengan sungguh-sungguh, jujur, dan baik, sebagai wahana yang ampuh untuk mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur. Menurut Mohammad Hatta Pasal 33 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan soko guru sistem perekonomian di Indonesia.
3.        Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Pertahanan dan Keamanan Negara
Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa ”Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Selain itu, pada pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menyebutkan bahwa, ”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Setiap warga negara harus melakukan kerja sama untuk mewujudkan keamanan dan pertahanan negara. Kerja sama warga negara untuk me- wujudkan pertahanan dan keamanan negara  merupakan  contoh  sikap  dari bela negara. Bela negara adalah sikap mental yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta dalam usaha melindungi dan mempertahankan keberadaan bangsa dan negara. Bagi bangsa Indonesia, bela negara adalah hak dan kehormatan sebagai warga negara sekaligus merupakan kewajiban hukum yang harus dijalani oleh setiap warga negara (Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi, 2009 :226).
Kesadaran bela negara mengembangkan nilai kenegaraan yang diperuntukkan pada pembangunan Sistem Pertahanan Negara yang terdiri dari 5 nilai dasar bela negara, yaitu : (1) cinta tanah air; (2) kesadaran berbangsa dan bernegara; (3) keyakinan Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara; (4) rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan (5) memiliki kemampuan awal bela negara fisik maupun nonfisik (H. Afandi; 2010:20).
4.        Kerjasama Antarumat Beragama
Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi, ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama- nya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.” Ketentuan pasal tersebut mengandung pengertian adanya jaminan negara atas hak kebebasan penduduk untuk memeluk agama dan dan beribadah menurut agama yang dianutnya.
Kerjasama antarumat beragama ditandai dengan adanya sikap-sikap sebagai berikut. (1) saling menghormati umat seagama dan berbeda agama; (2) saling menghormati lembaga keagamaan yang seagama dan berbeda agama; (3) sikap saling menghormati hak dan kewajiban umat beragama. Dengan demikian, ketentuan pasal tersebut mengandung pengertian adanya jaminan negara atas hak kebebasan penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama yang dianutnya.
Dalam mengembangkan sikap kerjasama di berbagai bidang kehidupan masyarakat, setiap warga negara harus menghindari sikap tidak terpuji seperti di bawah ini.
  • Sikap fanatik sempit, yaitu sifat yang merasa diri sendiri paling benar.
  • Sikap individualis, yaitu sifat yang lebih mendahulukan kepentingan sendiri.
  • Sikap eksklusivisme, yaitu sikap selalu memisahkan diri dari kehidupan sosial di masyarakat karena adanya jurang pemisah akibat perbedaan suku bangsa, adat istiadat, agama, dan bahasa daerah.
  • Sikap primordialisme, yaitu perasaan kesukuan yang berlebihan.

B.       Arti Penting Kerjasama dalam Berbagai Bidang Kehidupan
Kerjasama dalam berbagai bidang kehidupan yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan kekuatan untuk mencapai tujuan nasional. Hal tersebut sesuai dengan semboyan negara kita, Bhinneka Tunggal Ika.
Sebagai bangsa Indonesia, setiap warga negara harus memahami makna yang terkandung dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia harus membiasakan diri melakukan kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan di masyarakat tanpa membeda-bedakan suku bangsa, adat istiadat, agama dan bahasa daerah. Meskipun berbeda-beda, setiap warga negara harus tetap kerja sama bersatu padu dalam perjuangan mengisi kemerdekaan bangsa untuk mewujudkan cita-cita nasional yakni negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Arti penting kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara akan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Perilaku yang menunjukkan mencintai persatuan dan kesatuan harus tampak dalam kehidupan kita sehari-hari. ”Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh” merupakan suatu ungkapan yang menyatakan betapa  besarnya  arti persatuan dan kesatuan. Apabila bersatu padu, kita tidak hanya teguh dalam arti lebih kuat dalam menghadapi permasalahan, tetapi juga mampu menyelesaikan persoalan yang tidak dapat kita selesaikan sendiri.
Selain memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, arti  penting  kerja sama dalam berbagai kehidupan di negara Indonesia bagi diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara diantaranya sebagai berikut.
  • Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Mempererat persaudaraan dan kebersamaan.
  • Mendorong timbulnya semangat gotong royong dan kekeluargaan.
  • Menjadikan pekerjaan yang berat menjadi ringan dan cepat diselesaikan.
  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam bekerja

C.      Mewujudkan Kerjasama dalam Berbagai Lingkungan Kehidupan
1.        Kerjasama dalam Kehidupan Sekolah
Di sekolah kerjasama dilaksanakan didasarkan rasa saling membantu dan saling menyayangi. Mulai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, dewan guru, staf, komite sekolah, dan tentu saja peserta didik saling membantu dan saling menyayangi.
Terkait dengan cara menumbuhkan semangat kerjasama di lingkungan sekolah, dapat dilaksanakan, dengan cara sebagai berikut.
  • Tentukan dan raih tujuan bersama.
  • Berpartisipasi secara aktif menyusun dan melaksanakan aturan sekolah.
  • Laksanakan aturan sekolah. Peraturan sekolah apabila ditaati akan membentuk sekolah tersebut menjadi sekolah yang tertib. 
  • Selalu bekerjasama. Jangan memandang rendah peserta didik lain sehingga dia tidak pernah diajak kerja sama. Mungkin saja peserta didik yang pendiam memiliki banyak ide dan gagasan.
  • Tidak membuat masalah
  • Saling percaya
  • Saling menghargai dan memberikan penghargaan
2. Kerjasama dalam Kehidupan Masyarakat
Bentuk-bentuk hubungan kerja sama dalam lingkungan masyarakat, yaitu diantaranya peserta didik ikut serta dalam kegiatan masyarakat, misal- nya dalam kegiatan kerja bakti, perayaan-perayaan hari besar nasional atau keagamaan, sanitasi, dan sebagainya.
Sekolah secara khusus juga dapat melakukan kerjasama dengan masya- rakat misalnya dalam bentuk adanya program baksos (bakti sosial) untuk masyarakat yang kurang mampu ataupun yang terkena musibah/ bencana, kegiatan bazar sekolah dengan memamerkan hasil karya peserta didik, termasuk pementasan karya tulis, karya seni dan karya keterampilan pada saat HUT RI dengan melibatkan masyarakat.
 3.        Kerjasama dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Mewujudkan kerjasama antarsesama warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dilakukan dengan cara berikut ini.
  • Warga negara bekerja sama dengan pemerintah dalam pembangunan nasional dengan membayar pajak. 
  • Menyelenggarakan peringatan hari besar keagamaan dan hari besar nasional yang diatur oleh pemerintah 
  • Berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan program-program dari pemerintah.
Demikianlah rangkuman materi PPKn Kelas 7 Bab 5 tentang "Kerja Sama dalam Berbagai Bidang Kehidupan". 

Semoga bermanfaat.

Sumber: Surya Saputra, Lukman, et al. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VII. Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI



0 Response to "Ringkasan Materi PPKn Kelas 7 Bab 5 “Kerja Sama dalam Berbagai Bidang Kehidupan”"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel