Halaman

Ringkasan Materi PPKn Kelas VIII Semester 1 Bab 1 "Memahami Kedudukan dan Fungsi Pancasila"

Ringkasan Materi PPKn Kelas VIII Semester 1 Bab 1 "Memahami Kedudukan dan Fungsi Pancasila"
Pancasila (Sumber: Wikipedia)

Pada kesempatan kali ini, saya akan menyajikan ringkasan materi PPKn kelas VIII semester 1 Bab 1 dengan judul "Memahami Kedudukan dan Fungsi Pancasila".

A.   Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Para pendiri Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 menyepakati Dasar Negara adalah Pancasila. Istilah pancasila itu sendiri menurut Darji Darmodihardjo, SH (1995: 3) sudah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad  ke  XIV,  terdapat  dalam  buku  Nagarakertagama karangan  Prapanca  dan buku Sutasoma karangan Tantular. Istilah pancasila dalam bahasa Sansekerta, asal kata panca (lima) dan sila (sendi, asas), berarti batu sendi yang lima, juga berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila krama).
Istilah pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945. Menurut Ir. Soekarno, Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yaitu falsafah bangsa Indonesia.
Muhammad Yamin menjelaskan bahwa Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian, Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik. Pancasila sejak tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan sebagai dasar negara sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
Secara umum fungsi dan peranan Pancasila menurut Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan dinyatakan bahwa Pancasila berfungsi sebagai dasar negara. Hal ini mengandung maksud bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara, yang meliputi bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

Fungsi dan peranan Pancasila adalah sebagai berikut.
1)    Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila  sebagai  jiwa  bangsa  berfungsi  agar  Indonesia  tetap  hidup  dalam Jiwa Pancasila. Setiap bangsa dan negara tentu memiliki jiwa. Dalam hal ini, Pancasila menjadi jiwa Bangsa Indonesia. Pancasila sendiri telah ada sejak Bangsa Indonesia lahir, yaitu sejak Proklamasi Kemerdekaan.

2)    Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai pribadi bangsa Indonesia memiliki fungsi, yaitu sebagai hal yang memberikan corak khas bangsa Indonesia dan menjadi pembeda yang membedakan bangsa kita dengan bangsa yang lain.

3 )   Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Pancasila sebagai sumber hukum berfungsi sebagai sumber hukum yang me- ngatur segala hukum yang berlaku di Indonesia. Semua hukum harus tunduk dan bersumber dari Pancasila. Setiap hukum tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Setiap sila Pancasila merupakan nilai dasar, sedangkan hukum adalah nilai instrumental (penjabaran dari nilai dasar).

4 )   Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Pancasila sebagai perjanjian luhur telah berfungsi dan disepakati melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945. Walaupun disahkannya Pancasila hanya oleh sebuah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, tetapi PPKI sebenarnya adalah suatu badan yang mewakili suara rakyat. Jadi, Pancasila merupakan hasil perjanjian bersama rakyat.
5 )   Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai cita-cita bangsa memiliki fungsi, yaitu untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.

6 )   Pancasila sebagai Satu-Satunya Asas dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Pancasila sebagai satu-satunya asas adalah sebagai konsekuensi ditetapkannya Pancasila oleh bangsa Indonesia sebagai dasar negara dan juga merupakan perwujudan melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen.

7 )   Pancasila sebagai Moral Pembangunan
Pancasila dijadikan kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari pembangunan.


B.    Makna Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
1.    Pancasila sebagai Dasar Negara
Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “dasar” berarti ‘alas, fondasi, dan pokok atau pangkal suatu pendapat (ajaran, aturan)’. Jika dihubungkan dengan negara, kata dasar dipahami sebagai pedoman dalam pengaturan kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan yang mencakup berbagai bidang kehidupan (Yuyus Kardiman, dkk: 2016).

Latar belakang Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dilepaskan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita kemerdekaan bangsa. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan berlangsung selama berabad- abad.
Pertanyaan dan pemikiran para pendiri negara mengenai apakah dasar negara Indonesia merdeka. Berhasil dijawab oleh para pendiri negara dalam Sidang BPUPKI dan PPKI dengan merumuskan dan menetapkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila  disebut  juga  sebagai  dasar falsafah  negara  (philosofische Grondslag) dan ideologi negara (staatidee). Dalam hal ini, Pancasila berfungsi sebagai dasar mengatur  penyelenggaraan  pemerintahan  negara.  Pengertian Pancasila  sebagai dasar negara dinyatakan secara jelas dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi ...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada...

Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada Pembukaan,  juga  dimuat dalam  Ketetapan  MPR  Nomor  XVIII/MPR/1998  tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Pancasila sebagai dasar negara menurut Notonegoro seperti dikutip oleh Darji Darmodihardjo, SH (1995 : 8) dinyatakan bahwa di antara unsur-unsur  pokok kaidah  negara yang fundamental,  asas kerohanian Pancasila adalah mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. Norma hukum yang pokok disebut pokok kaidah fundamental dari negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tak berubah bagi negara yang dibentuk, dengan perkataan lain dengan jalan hukum tidak dapat diubah.

2.    Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Dilihat dari asal mula kata, ideologi berasal kata idea, yang artinya ide, konsep atau gagasan, cita-cita dan logos yang artinya pengetahuan. Secara harfiah, ideologi berarti ilmu tentang pemikiran, ide-ide, keyakinan, gagasan atau cita-cita. Dalam pandangan yang lebih luas, ideologi adalah cita-cita, keyakinan, dan kepercayaan yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa dan dijadikan pedoman hidup dan pandangan hidup dalam seluruh gerak aktivitas bangsa tersebut.

Dengan dimilikinya suatu pandangan hidup yang jelas, kuat, dan kukuh, suatu bangsa  akan  memiliki  pedoman  dan  pegangan  dalam  memecahkan  persoalan di berbagai bidang kehidupan yang timbul dalam aktivitas masyarakat. Dalam pandangan hidup, terkandung kehidupan yang dicita-citakan yang hendak diraih dan dicapai sesuai dengan pikiran yang terdalam mengenai wujud kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Artinya, suatu bangsa tidak dapat langsung meniru pandangan hidup bangsa lainnya.

Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun ada banyak istilah mengenai pengertian pandangan hidup, tetapi pada dasarnya semua memiliki makna yang sama. Lebih lanjut, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari–hari masyarakat Indonesia. Sikap maupun perilaku masyarakat Indonesia haruslah selalu dijiwai oleh nilai–nilai luhur Pancasila.

Pandangan hidup merupakan suatu prinsip atau asas yang mendasari segala jawaban terhadap pertanyaan dasar, untuk apa seseorang itu hidup. Berdasarkan pengertian tersebut, dalam pandangan hidup bangsa terkandung konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita–citakan, terkandung pula dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.

Pancasila dianggap oleh pendiri bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai kehidupan yang paling baik. Disepakatinya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia telah melalui serangkaian proses yang panjang dan pemikiran yang mendalam. Pancasila dijadikan dasar dan motivasi dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila dijadikan dasar untuk mencapai tujuan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3.    Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
Bagi bangsa Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai dasar negara, berarti Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai pandangan hidup, berarti Pancasila dijadikan pedoman dalam bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat menegaskan bahwa bangsa Indonesia memiliki dasar dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara mendasari pasal-pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjadi cita-cita hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang- undangan.

Semua sila dari Pancasila tidak dapat dilaksanakan secara  terpisah-pisah,  karena  Pancasila  merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan. Dalam pelaksanaannya,    sila    kesatu    Pancasila    melandasi sila  kedua,  ketiga,  keempat,  dan  kelima.  Sila  kedua dilandasi sila pertama melandasi sila ketiga, keempat dan kelima.  Sila  ketiga  dilandasi  sila  pertama  dan kedua serta melandasi sila keempat dan kelima, dan seterusnya.

Sejak disahkan secara konstitusional pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila dapat dikatakan sebagai dasar negara, pandangan hidup, ideologi negara dan ligatur (pemersatu) dalam perikehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia. Dengan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup, maka Pancasila wajib dilaksanakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Pancasila haruslah dilaksanakan secara utuh dan konsekuen. Sebagai norma hukum, Pancasila juga mempunyai sifat imperatif atau memaksa. Artinya, mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada Pancasila. Siapa saja yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar, dikenakan sanksi– sanksi hukum.

Pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehidupan berbangsa dan bernegara yang diharapkan adalah kehidupan masyarakat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur seperti dinyatakan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

C.    Menyadari Pentingnya Kedudukan dan Fungsi Pancasila dalam Kehidupan Bernegara
1.    Nilai–Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia mempunyai ciri khas atau karakteristik tersendiri yang berbeda dari ideologi lain yang ada di dunia. Ciri atau karakteristik yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila, yaitu sebagai berikut.
1).    Ketuhanan Yang Maha Esa
Mengandung pengakuan atas keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta isinya. Oleh karenanya, sebagai manusia yang beriman, yaitu meyakini adanya Tuhan yang diwujudkan dalam ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
2).    Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Mengandung rumusan sifat keseluruhan budi manusia Indonesia yang mengakui kedudukan manusia yang sederajat dan sama, mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara yang dijamin oleh negara.

3).    Persatuan Indonesia
Merupakan perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang mengatasi paham perseorangan, golongan, suku bangsa, dan mendahulukan persatuan dan kesatuan bangsa sehingga tidak terpecah-belah oleh sebab apa pun.

4.    Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Merupakan sendi utama demokrasi di Indonesia berdasar atas asas musyawarah dan asas kekeluargaan.


5.    Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Merupakan salah satu tujuan negara yang hendak mewujudkan tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila (Lukman Surya Saputra, dkk: 2017).

Untuk membaca butir-butir pancasila dan contoh pengamalannya, silakan klik DISINI 

Demikianlah ringkasan materi PPKn Kelas VIII semester 1 Bab 1 yang berjudul "Memahami Kedudukan dan Fungsi Pancasila" yang disarikan dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat.


Daftar Pustaka

Kardiman, Yuyus, dkk. 2016. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: Untuk SMP/MTs Kelas VIII. Jakarta: Penerbit Erlangga

Surya Saputra ,Lukman, dkk. 2017.  Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017): SMP/MTs Kelas VIII. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI


16 Responses to "Ringkasan Materi PPKn Kelas VIII Semester 1 Bab 1 "Memahami Kedudukan dan Fungsi Pancasila""

  1. Muhamad Yusuf Bintang Rabani
    Kelas 9
    SMP Puri Artha

    ReplyDelete
  2. Mochammad Zahran Hadran
    Kelas 9
    SMP Puri Artha

    ReplyDelete
  3. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  4. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  5. Arya Dava Dinaryanto
    Kelas 9
    SMP Puri Artha

    ReplyDelete
  6. Zaskia Naura
    Kelas 9
    Smp Puri Artha

    ReplyDelete
  7. Shofiyyah Aziizah Pongkyana
    Kelas 9
    SMP Puri Artha

    ReplyDelete
  8. Muhammad Rafa Aimar
    Kelas 9
    SMP Puri Artha

    ReplyDelete
  9. Edmonda Panji Arie Nur Putra
    Kelas 9
    SMP Puri Artha

    ReplyDelete
  10. Aprilya Maudini Putri
    Kelas 9
    SMP Puri Artha

    ReplyDelete
  11. Ergin Setyo Pamungkas
    Kelas 9
    SMP Puri Artha

    ReplyDelete
  12. Fathiya Rifdah Annisa Gunawan
    Kelas 9
    SMP Puri Artha

    ReplyDelete
  13. Zahwa Mecca Gaos
    Kelas 9
    SMP Puri Artha

    ReplyDelete
  14. Earlyanda Laxmi Shaliha
    Kelas 9
    SMP Puri Artha

    ReplyDelete
  15. Bagus banget aku bakal terus nyari catatan di sini 🙏

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel