Halaman

Inilah SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah

Inilah SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah 


CecepGaos.Com - Halo, Sahabat Edukasi! Selamat datang kembali di blog pendidikan CecepGaos.Com, media informasi pendidikan terbaru.

Kali ini, CecepGaos.Com akan berbagi informasi tentang SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sebelumnya, perlu disampaikan bahwa tujuan blog CecepGaos.Com membagikan informasi ini adalah agar informasi tentang SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dapat tersebar lebih luas dan diketahui oleh sebanyak-banyaknya guru atau pendidik di seluruh Indonesia.

Dilansir dari laman www.kemdikbud.go.id, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag), menerbitkan Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Keputusan ini merupakan wujud konkret komitmen pemerintah dalam menegakkan “Bhinneka Tunggal Ika”, membangun karakter toleransi di masyarakat dan menindak tegas praktik-praktik pada sektor pendidikan yang melanggar semangat kebangsaan tersebut.

SKB 3 Menteri ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2021 dan ditandatangani oleh Mendikbud-Nadiem Anwar Makarim, Mendagri-Muhammad Tito Karnavian, dan Menag-Yaqut Cholil Qoumas.

Berikut ini poin-poin penting dari SKB 3 Menteri tersebut.

1. Peserta  didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di  lingkungan sekolah yang diselenggarakan  pemerintah  daerah  pada jenjang pendidikan dasar dan  menengah berhak memilih untuk menggunakan pakaian   seragam  dan  atribut:
  • tanpa   kekhasan   agama   tertentu;   atau 
  • dengan  kekhasan   agama   tertentu, sesuai   dengan  ketentuan   peraturan    perundang-undangan.
2. Pemerintah daerah dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga  kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut sebagaimana dimaksud dalam Diktum  KESATU.

3. Dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut      dengan kekhasan agama tertentu.

4. Pemerintah daerah dan/atau kepala sekolah sesuai dengan kewenangannya wajib mencabut peraturan, keputusan, instruksi, kebijakan, atau imbauan tertulis terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah yang dikeluarkan oleh kepala daerah dan/atau kepala sekolah yang bertentangan dengan Keputusan Bersama ini paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Bersama ini ditetapkan.

5. Dalam hal pemerintah daerah dan/atau kepala sekolah tidak melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Bersama ini:

a. pemerintah daerah memberikan sanksi  disiplin bagi kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

b. gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang- undangan;

c. Kementerian Dalam Negeri:
  • memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
  • memberikan  sanksi  kepada  gubernur berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai    dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan.
d. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait dengan bantuan operasional sekolah dan bantuan pemerintah lainnya yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan  peraturan  perundang­ undangan;

e. Kementerian Agama:
  • melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dari/atau sekolah yang bersangkutan;  dan
  • dapat memberikan pertimbangan  untuk  pemberian dan penghentian sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a,  huruf b,  huruf c, dan  huruf  d.

6. Dalam hal  pemerintah  daerah danl atau   kepala sekolah tidak melaksanakan  ketentuan  dalam Keputusan  Bersama ini:

a. pemerintah  daerah  memberikan  sanksi  disiplin bagi kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

c.      Kementerian Dalam Negeri:
  • memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya dalam  hal gubernur  sebagai wakil pemerintah  pusat  tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
  • memberikan sanksi kepada gubernur berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait  dengan bantuan  operasional sekolah dan bantuan pemerintah lainnya yang bersumber dari  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan;

e. Kementerian Agama:
  • melakukan  pendampingan  dan  penguatan  pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang  moderat  ke pemerintah daerah dari/atau sekolah yang bersangkutan; dan
  • dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.
Selanjutnya disebutkan dalam SKB 3 Menteri tersebut bahwa Ketentuan dalam Keputusan Bersama ini dikecualikan untuk peserta  didik, pendidik, dan tenaga kependidikan  yang beragama Islam di  Provinsi Aceh sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan  Aceh.

Salinan SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah selengkapnya dapat dibaca di bawah ini. 


Salinan SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dapat diunduh (download) DI SINI.

Demikianlah informasi tentang SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Semoga bermanfaat.

Sumber: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/02/pemerintah-terbitkan-keputusan-bersama-tiga-menteri

0 Response to "Inilah SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel