Halaman

Ringkasan Materi PPKn Kelas 9 Bab 6 "Bela Negara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia" | Bagian 1

Ringkasan Materi PPKn Kelas 9 Bab 6 "Bela Negara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia" | Bagian 1

Sumber: PPKn SMP/MTs Kelas IX Edisi Revisi 2018



CecepGaos.Com - Halo, sahabat Edukasi! Selamat datang kembali di blog sederhana CecepGaos.Com, media informasi pendidikan terbaru. 

Kali ini, CecepGaos.Com akan berbagi  Ringkasan Materi PPKn Kelas 9 Bab 6 "Bela Negara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia" | Bagian 1.

Assalamu’alaikum Wr.Wb. 

Selamat pagi anak-anakku kelas 9! Bagaimana kabarnya hari ini? Semoga kita semua dalam keadaan sehat walafiat. Alhamdulillah hari ini kita bisa bertemu kembali dalam pelajaran PPKn.

Sebelum kita mulai, marilah kita membaca doa terlebih dahulu sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Berdoa dimulai.

Anak-anakku, pada pertemuan kali ini, kita akan mempelajari Bab 6, yaitu tentang Bela Negara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (Bagian 1)

A. Makna Bela Negara

Dalam Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dijelaskan bahwa setiap warga negara itu memiliki hak dan kewajiban dalam upaya pembelaan negara. Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.

Selanjutnya, ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Kata “kewajiban” dalam ketentuan tersebut, mengandung makna bahwa dalam keadaan tertentu, negara dapat memaksa setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.

Menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang dimaksud dengan bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Berdasarkan pengertian bela negara di atas, dapat dipahami bahwa membela negara itu bukan hanya tugas dan tanggung jawab dari aparat keamanan, seperti polisi atau TNI saja melalui teknik dan strategi militer, namun juga hak sekaligus kewajiban seluruh rakyat Indonesia dalam membela negara sesuai dengan kemampuan masing-masing untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.

Inti dari upaya bela negara adalah kesediaan untuk memberikan sesuatu tanpa pamrih atau kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara sebagai sebuah tindakan terbaik untuk melindungi, mempertahankan, serta memajukan bangsa. Dengan demikian, apa yang diungkapkan oleh John F. Kennedy bahwa ”Jangan tanyakan apa yang dapat dilakukan oleh negaramu untukmu, tapi tanyakan apa yang bisa kamu lakukan untuk negaramu!”, dapat diwujudkan sebagai bukti kecintaan terhadap tanah air. Bukan hanya mengharap sesuatu yang dapat diberikan oleh negara kepada kita, tetapi justru kita harus melakukan sesuatu untuk mengabdi kepada kemajuan dan kelangsungan hidup bangsa.

B. Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur Bela Negara

1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

a. Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi: “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

b. Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.

c. Pasal 30 ayat (2) yang berbunyi: “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.

d. Pasal 30 ayat (3) yang berbunyi: “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.

e. Pasal 30 ayat (4) yang berbunyi: “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.

f. Pasal 30 ayat (5) yang berbunyi: “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang”.

2. Ketetapan MPR

a. Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Ketetapan MPR tersebut, TNI dan Polri secara kelembagaan terpisah dengan peran dan fungsi masing-masing. Peran dan fungsi tersebut, di antaranya sebagai berikut.

1) TNI adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara.

2) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan.

3) Dalam hal terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan kegiatan keamanan TNI dan warga negara Republik Indonesia harus bekerja sama dan saling membantu.

b. Tap MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Peran TNI adalah sebagai berikut.

1) TNI merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2) TNI sebagai alat pertahanan negara bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

3) TNI melaksanakan tugas negara dalam penyelenggaraan wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan UU.

Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.

1) Kepolisian Negara RI merupakan Kepolisian Nasional yang organisasinya disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai tingkat daerah

2) Dalam menjalankan perannya Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional.

3. Undang-Undang :

a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

c. Undang-Undang Nomor. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

d. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 68, yang menyatakan bahwa setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

e. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa pertahanan menjadi salah satu bidang yang tidak diotonomikan kepada pemerintah daerah.


C. Perjuangan Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. Perjuangan Fisik Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Ancaman terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah kedatangan Belanda ke Indonesia. Belanda sebagai salah satu anggota Sekutu yang memenangkan Perang Dunia II, menyatakan berhak atas Indonesia karena sebelumnya mereka menjajah Indonesia. Mereka datang dengan membentuk Netherlands-Indies Civil Administration (NICA) dengan menumpang dalam Allied Forces Netherland East Indies (AFNEI). Kedatangan Belanda dengan menumpang AFNEI mendapat perlawanan bangsa Indonesia. Apalagi setelah secara terang-terangan Belanda mulai menduduki wilayah Indonesia.

a. Insiden Bendera di Surabaya

Pada tanggal 19 September 1945, di Surabaya terjadi peristiwa “Insiden Surabaya”. Insiden ini bermula dari beberapa orang Belanda mengibarkan bendera Merah Putih Biru pada tiang di atas Hotel Yamato, Tunjungan. Tentu saja tindakan ini menimbulkan amarah rakyat, yang kemudian mereka menyerbu hotel itu dan menurunkan bendera tersebut serta merobek bagian yang berwarna biru, lalu mengibarkan kembali sebagai bendera Merah Putih.

b. Pertempuran Lima Hari di Semarang

Pertempuran terjadi mulai tanggal 15 Oktober 1945 sampai tanggal 20 Oktober 1945. Kurang lebih sebanyak 2.000 pasukan Jepang berhadapan dengan TKR dan para pemuda. Peristiwa ini memakan banyak korban dari kedua belah pihak. Bermula ketika kurang lebih 400 orang veteran AL Jepang yang akan dipekerjakan untuk mengubah pabrik gula Cepiring Semarang menjadi pabrik senjata, memberontak pada waktu dipindahkan ke Semarang kemudian menyerang polisi Indonesia yang mengawal mereka. Dr. Karyadi menjadi salah satu korban sehingga namanya diabadikan menjadi nama salah satu rumah sakit di kota Semarang sampai sekarang. Untuk memperingati peristiwa tersebut, pemerintah membangun sebuah tugu yang diberi nama Tugu Muda.

c. Pertempuran Surabaya tanggal 10 November 1945

Terjadinya pertempuran di Surabaya, diawali oleh kedatangan atau mendaratnya brigade 29 dari divisi India ke-23 di bawah pimpinan Brigadir Mallaby pada tanggal 25 Oktober 1945. Namun, kedatangannya tersebut mengakibatkan terjadinya kerusuhan dengan pemuda karena adanya penyelewengan kepercayaan oleh pihak Sekutu. Pada tanggal 27 Oktober 1945, pemuda Surabaya berhasil memporak-porandakan kekuatan Sekutu. Bahkan, hampir menghancurkannya, kemudian untuk menyelesaikan insiden tersebut diadakan perundingan. Namun, pada saat perundingan, terjadi insiden Jembatan Merah dan Brigadir Mallaby tewas.

d. Pertempuran Ambarawa

Pertempuran ini diawali oleh kedatangan tentara Inggris di bawah pimpinan Brigjen Bethel di Semarang pada tanggal 20 Oktober 1945 untuk membebaskan tentara Sekutu. Setelah itu, menuju Magelang. Karena Sekutu diboncengi oleh NICA dan membebaskan para tawanan Belanda secara sepihak, maka terjadilah perlawanan dari TKR dan para pemuda. Pasukan Inggris akhirnya terdesak mundur ke Ambarawa. Dalam peristiwa tersebut, Letkol Isdiman gugur sebagai kusuma bangsa. Kemudian, Kolonel Sudirman sebagai Panglima Divisi Banyumas, terjun langsung dalam pertempuran tersebut. Pada tanggal 15 Desember 1945 tentara Indonesia berhasil memukul mundur Sekutu sampai Semarang. Karena jasanya, pada tanggal 18 Desember 1945, Kolonel Sudirman diangkat menjadi Panglima Besar TKR dan berpangkat Jendral. Sampai sekarang, setiap tanggal 15 Desember diperingati sebagai hari Infanteri.

e. Pertempuran Medan Area

Pasukan Sekutu yang diboncengi oleh serdadu Belanda dan NICA di bawah pimpinan Brigadir Jenderal TED Kelly, mendarat di Medan pada tanggal 9 Oktober 1945. Pada tanggal 13 Oktober 1945, terjadi pertempuran pertama antara pemuda dan pasukan Belanda yang merupakan awal perjuangan bersenjata yang dikenal dengan Medan Area. Bentrokan antara rakyat dengan serdadu NICA menjalar ke seluruh kota Medan, dan tentara Sekutu mengeluarkan maklumat melarang rakyat membawa senjata serta semua senjata yang ada harus diserahkan kepada Sekutu. Pertempuran terus terjadi ke daerah lain di seluruh Sumatra, seperti di Padang, Bukittinggi, dan Aceh dengan peristiwa Krueng Panjol Bireuen sejak bulan November 1945.

f. Bandung Lautan Api

Pada tanggal 21 November 1945, Sekutu mengeluarkan ultimatum pertama agar kota Bandung bagian utara dikosongkan oleh pihak Indonesia selambat-lambatnya tanggal 29 November 1945 dengan alasan untuk menjaga keamanan. Namun, ultimatum tersebut tidak diindahkan oleh para pejuang Republik Indonesia. Oleh karena itu, untuk kedua kalinya pada tanggal 23 Maret 1946, tentara Sekutu kembali mengeluarkan ultimatum supaya Tentara Republik Indonesia (TRI) mengosongkan seluruh kota Bandung.

Pemerintah RI di Jakarta memerintahkan supaya TRI mengosongkan Bandung, tetapi pimpinan TRI di Yogyakarta menginstruksikan supaya Bandung tidak dikosongkan. Akhirnya, dengan berat hati TRI mengosongkan kota Bandung. Sebelum keluar dari Bandung pada tanggal 23 Maret 1946, para pejuang RI menyerang markas Sekutu dan membumihanguskan Bandung bagian selatan. Untuk mengenang peristiwa tersebut, Ismail Marzuki mengabadikannya dalam sebuah lagu yaitu Hallo-Hallo Bandung.

g. Pertempuran Margarana

Pada tanggal 2-3 Maret 1946, Belanda mendaratkan pasukannya di Bali. Saat itu, Letnan Kolonel I Gusti Ngurah Rai sedang mengadakan perjalanan ke Yogyakarta untuk mengadakan konsultasi dengan Markas Tertinggi TRI Belanda. Sekembalinya dari Yogyakarta, kesatuan resimennya dalam keadaan terpencar. I Gusti Ngurah Rai menggalang kekuatan dan menggempur Belanda pada tanggal 18 November 1945. Karena kekuatan pasukan tidak seimbang dan persenjataan yang kurang lengkap, akhirnya pasukan Ngurah Rai dapat dikalahkan dalam pertempuran “Puputan” di Margarana sebelah utara Tabanan Bali, hingga I Gusti Ngurah Rai gugur bersama anak buahnya.

h. Perlawanan terhadap Agresi Militer Belanda

Belanda selalu berusaha menguasai Indonesia dengan berbagai cara. Berbagai perundingan yang dilakukan sering kali dilanggar dengan berbagai alasan. Untuk menguasai seluruh wilayah Indonesia, Belanda melancarkan agresi militer sebanyak dua kali. Agresi Militer I dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 1947, dengan menguasai daerah-daerah yang dikuasai oleh Republik Indonesia di Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Indonesia secara resmi mengadukan agresi militer ini kepada PBB dan akhirnya atas tekanan resolusi PBB tercapai gencatan senjata.

Agresi kembali dilakukan pada 19 Desember 1948 yang diawali dengan serangan terhadap Yogyakarta, ibu kota Indonesia saat itu, serta penangkapan Soekarno, Mohammad Hatta, Sjahrir, dan beberapa tokoh lainnya. Jatuhnya ibu kota negara ini, menyebabkan dibentuknya Pemerintah Darurat Republik Indonesia di Sumatra yang dipimpin oleh Sjafruddin Prawiranegara. Setelah Yogyakarta dikuasai Belanda, perlawanan bangsa Indonesia dilakukan dengan mengubah strategi dengan cara perang gerilya. Salah satu hasil perang gerilya adalah Serangan Umum tanggal 1 Maret 1949, yang dipimpin oleh Jenderal Sudirman. Serangan ini memberi dampak bagi dunia internasional tentang keberadaan NKRI.

i. Perang Gerilya

Perlawanan bangsa Indonesia juga menggunakan strategi perang gerilya, yaitu perang dengan berpindah-pindah tempat. Sewaktu-waktu menyerang berbagai posisi tentara Belanda, baik di jalan maupun di markasnya. Salah satu perang gerilya, dipimpin oleh Jenderal Soedirman. Ia bergerilya dari luar kota Yogyakarta selama delapan bulan ditempuh kurang lebih 1.000 Km di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Tidak jarang, Soedirman harus ditandu atau digendong karena dalam keadaan sakit keras. Setelah berpindah-pindah dari beberapa desa, rombongan Soedirman kembali ke Yogyakarta pada tanggal 10 Juli 1949.

Kolonel A.H. Nasution, selaku Panglima Tentara dan Teritorium Jawa, menyusun rencana pertahanan rakyat Totaliter yang kemudian dikenal sebagai Perintah Siasat Nomor I, salah satu pokok isinya ialah tugas pasukan-pasukan yang berasal dari daerah-daerah federal untuk menyusup ke belakang garis musuh dan membentuk kantong-kantong gerilya sehingga seluruh Pulau Jawa akan menjadi medan gerilya yang luas.

2. Perjuangan Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Jalur Diplomasi

a. Perjanjian Linggarjati

Perundingan Linggarjati adalah suatu perundingan antara Indonesia dan Belanda di Linggarjati, Jawa Barat pada tanggal 10-15 November 1946 yang menghasilkan persetujuan mengenai status kemerdekaan Indonesia. Hasil perundingan ini ditandatangani di Istana Merdeka Jakarta pada tanggal 15 November 1946 dan ditandatangani secara sah oleh kedua negara pada tanggal 25 Maret 1947.

Indonesia diwakili oleh Sutan Syahrir, sedangkan Belanda diwakili oleh tim yang disebut Komisi Jenderal dan dipimpin oleh Wim Schermerhorn dengan anggota H.J. van Mook. Dalam perundingan tersebut, Lord Killearn dari Inggris bertindak sebagai mediator. Hasil perundingan terdiri dari 17 pasal yang antara lain berisi hal-hal berikut.

1). Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatra, dan Madura.

2). Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949.

3). Pihak Belanda dan Indonesia sepakat membentuk negara Republik Indonesia Serikat RIS).

4). Dalam bentuk RIS, Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth/Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni.

b. Perjanjian Renville

Perjanjian Renville diambil dari nama sebutan kapal perang milik Amerika Serikat yang dipakai sebagai tempat perundingan antara pemerintah Indonesia dan pihak Belanda, dengan Komisi Tiga Negara (Amerika Serikat, Belgia, dan Australia) sebagai perantaranya. Dalam perundingan itu, delegasi Indonesia diketuai oleh Perdana Menteri Amir Syarifuddin dan pihak Belanda menempatkan seorang warga Indonesia yang bernama Abdulkadir Wijoyoatmojo sebagai ketua delegasinya. Penempatan Abdulkadir Wijoyoatmojo ini merupakan siasat pihak Belanda dengan menyatakan bahwa pertikaian yang terjadi antara Indonesia dengan Belanda merupakan masalah dalam negeri Indonesia dan bukan menjadi masalah intenasional yang perlu adanya campur tangan negara lain.

Adapun isi Perjanjian Renville, itu di antaranya sebagai berikut.

1). Belanda tetap berdaulat sampai terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS).

2). Republik Indonesia sejajar kedudukannya dalam Uni Indonesia Belanda.

3). Sebelum Republik Indonesia Serikat terbentuk, Belanda dapat menyerahkan kekuasaannya kepada pemerintah federal sementara.

4). Republik Indonesia menjadi negara bagian dari Republik Indonesia Serikat.

5). Antara enam bulan sampai satu tahun, akan diselenggarakan pemilihan umum untuk membentuk Konstituante RIS.

6). Tentara Indonesia di daerah pendudukan Belanda (daerah kantong) harus dipindahkan ke daerah Republik Indonesia.

Perjanjian Renville berhasil ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 17 Januari 1948. Perjanjian Renville ini menyebabkan kedudukan Republik Indonesia semakin tersudut dan daerahnya semakin sempit. Hal ini merupakan akibat dari diakuinya garis Van Mook sebagai garis perbatasan baru hasil Agresi Militer Belanda I. Sementara itu, kedudukan Belanda semakin bertambah kuat dengan terbentuknya negara-negara boneka.

c. Perundingan Roem-Royen

Titik terang dalam sengketa penyelesaian konflik antara pihak Indonesia-Belanda terlihat. Hal ini dikarenakan kedua belah pihak bersedia untuk maju ke meja perundingan. Keberhasilan membawa masalah Indonesia-Belanda ke meja perundingan, tidak terlepas dari inisiatif komisi PBB untuk Indonesia.

Pada tanggal 4 April 1949, dilaksanakan perundingan di Jakarta di bawah pimpinan Merle Cochran, anggota komisi dari Amerika Serikat. Delegasi Republik Indonesia dipimpin oleh Mr. Mohammad Roem.

Pernyataan pemerintah Republik Indonesia dibacakan oleh Ketua Delegasi Indonesia Mr. Mohammad Roem yang antara lain berisi sebagai berikut.

1). Pemerintah Republik Indonesia akan mengeluarkan perintah penghentian perang gerilya.

2). Kedua belah pihak bekerja sama dalam hal mengembalikan perdamaian dan menjaga keamanan serta ketertiban.

3). Belanda turut serta dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) yang bertujuan mempercepat penyerahan kedaulatan lengkap dan tidak bersyarat kepada negara Republik Indonesia serikat.

Pernyataan Delegasi Belanda dibacakan oleh Dr. J.H. van Royen, yang berisi antara lain sebagai berikut.

1). Pemerintah Belanda menyetujui bahwa Pemerintah Republik Indonesia harus bebas dan leluasa melakukan kewajiban dalam satu daerah yang meliputi Karesidenan Yogyakarta.

2). Pemerintah Belanda membebaskan secara tidak bersyarat para pemimpin Republik Indonesia dan tahanan politik yang ditawan sejak tanggal 19 Desember 1948.

3). Pemerintah Belanda menyetujui bahwa Republik Indonesia akan menjadi bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS).

4). Konferensi Meja Bundar (KMB) akan diadakan secepatnya di Den Haag sesudah Pemerintah Republik Indonesia kembali ke Yogyakarta.

d. Konferensi Meja Bundar

Konferensi Meja Bundar (KMB) yang berlangsung di Den Haag pada tanggal 23 Agustus sampai 2 November 1949, berhasil mengakhiri konfrontasi fisik antara Indonesia dengan Belanda. Hasil konferensi tersebut yang paling utama adalah ”pengakuan dan penyerahan” kedaulatan dari Pemerintah Belanda kepada Pemerintah Indonesia tanggal 27 Desember 1949, yang disepakati akan disusun dalam struktur ketatanegaraan yang berbentuk negara federal, yaitu negara Republik Indonesia Serikat. 

Terdapat empat hal penting yang menjadi kesepakatan dalam KMB. Pertama, pembentukan Uni Belanda-Republik Indonesia Serikat yang dipimpin oleh Ratu Belanda secara simbolis. Kedua, Soekarno dan Moh. Hatta akan menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Serikat untuk periode 1949-1950, dengan Moh. Hatta merangkap sebagai perdana menteri. Ketiga, Irian Barat masih dikuasasi Belanda dan tidak dimasukkan ke dalam Republik Indonesia Serikat sampai dilakukan perundingan lebih lanjut. Keempat, Pemerintah Indonesia harus menanggung hutang negeri Hindia Belanda sebesar 4,3 miliar gulden.

Anak-anakku, demikianlah pembahasan tentang "Bela Negara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia" | Bagian 1.

Semoga kita semua dapat memahaminya dengan baik dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. 

Terima kasih. 

Wassalamualaikum wr.wb. 

Sumber: Tin Sumartini, Ai  dan Sutisna Putra, Asep. 2018. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas IX Edisi Revisi 2018. Jakarta: Puskurbuk, Balitbang, Kemendikbud

2 Responses to " Ringkasan Materi PPKn Kelas 9 Bab 6 "Bela Negara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia" | Bagian 1"

  1. Nama : Adinda Dwi Hada Alya Saputri
    Kelas : 9C
    Sekolah : SMP N 1 BRANGSONG

    ReplyDelete
  2. Nama: Ananda Dwi cahya
    Kelas: 98
    Sekolah: SMPN 3 Tambun Utara

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel