Halaman

Ringkasan Materi PPKn Kelas VII Bab 3 "Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945"

Sumber: AyokSinau.com

Ringkasan Materi PPKn Kelas VII Bab 3

Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945


A. Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1.        Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Konstitusi dalam bahasa Inggris ”constitution”, dalam bahasa Belanda ”constitutie”, dalam bahasa Jerman ”konstitution”, dan dalam bahasa Latin ”constitutio” yang berarti undang-undang dasar atau hukum dasar.
Konstitusi terbagi menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara (Budi Juliardi, 2015:66-67).

Di dalam negara yang menganut paham demokrasi, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
Negara Indonesia menganut paham konstitusionalisme sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Oleh karena itu, menurut Jimly Asshiddiqie (2008:5) konstitusi bukan undang-undang biasa. Konstitusi tidak ditetapkan oleh lembaga legislatif biasa, tetapi oleh badan khusus dan lebih tinggi kedudukannya. Dalam hierarki hukum, konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya sehingga peraturan-peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Merujuk buku Konstitusi dan Konstitusionalisme karangan Jimly Asshiddiqie, disebutkan bahwa naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh BPUPKI. Hal itu dilakukan pada masa sidang kedua tanggal 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945, saat itu dibahas hal-hal teknis tentang bentuk negara dan pemerintahan baru yang akan dibentuk.
Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, pada tanggal 13 Juli 1945 berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati antara lain ketentuan tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat, Salim, dan Soepomo. Rancangan Undang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.

Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda ”Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”.
Pada sidang tanggal 15 Juli 1945 dilanjutkan dengan acara ”Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar”.
Naskah Undang-Undang Dasar akhirnya diterima dengan suara bulat pada Sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945. Selain itu juga, diterima usul-usul dari panitia keuangan dan Panitia Pembelaan Tanah Air.

2.    Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menggantikan BPUPKI melaksanakan sidang, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945.
Dalam persidangan PPKI tanggal 18 Agustus 1945, di hasilkan keputusan sebagai berikut.
a.    Mengesahkan UUD 1945.
b. Menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia.
c.   Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.

Sidang PPKI telah melakukan beberapa perubahan rumusan pembukaan UUD naskah Piagam Jakarta dan rancangan batang tubuh UUD hasil sidang kedua sebagai berikut.
a.   Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
b. Sila pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan rumusan ”Ketuhanan Yang Maha Esa.
c.   Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli.”
d. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

B. Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Bangsa dan Negara Indonesia

Setiap bangsa yang merdeka akan membentuk suatu pola kehidupan berkelompok yang dinamakan negara. Pola ini dalam bernegara perlu diatur dalam suatu naskah berupa aturan hukum tertinggi dalam kehidupan Negara Republik Indonesia yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berisi aturan dasar kehidupan bernegara di Indonesia.Kedudukannyasebagaihukum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya, karena merupakan sumber legitimasi atau landasan bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan di bawahnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal, maka semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak boleh ber- tentangan dan harus berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

C. Peran Tokoh Perumus UUD 1945

Anggota BPUPKI telah mewakili seluruh wilayah Indonesia, suku bangsa, golongan agama, dan pemikiran yang berkembang di masyarakat saat itu. Ada dua paham utama yang dimiliki pendiri negara dalam sidang BPUPKI, yaitu nasionalisme dan agama. Pendiri negara yang didasarkan pemikiran nasionalisme menginginkan negara Indonesia yang akan dibentuk merupakan negara nasionalis atau negara kebangsaan, sedangkan golongan agama menginginkan didasarkan pada salah satu agama. Berbagai perbedaan di antara anggota BPUPKI dapat diatasi dengan sikap dan perilaku pendiri negara yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
BPUPKI melaksanakan sidang dengan semangat kebersamaan dan mengutamakan musyawarah dan mufakat. Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 menyatakan, ...Kita hendak mendirikan negara Indonesia, yang bisa semua harus melakukannya. Semua buat semua!... ” Dari pendapat Ir. Soekarno tersebut jelas terlihat bahwa para pendiri negara berperan sangat besar dalam mendirikan negara Indonesia, terlepas dari para pendiri negara tersebut memiliki latar belakang suku dan agama yang berbeda.
Sidang BPUPKI dapat terlaksana secara musyawarah dan mufakat. Hal itu dapat kalian lihat dari pertanyaan Ketua BPUPKI, dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat dalam sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945, yaitu :
”Jadi, rancangan ini sudah diterima semuanya. Jadi, saya ulangi lagi, Undang-Undang Dasar ini kita terima dengan sebulat-bulatnya. Bagai- manakah Tuan-tuan? Untuk penyelesaiannya saya minta dengan hormat yang setuju yang menerima, berdiri. (saya lihat Tuan Yamin belum berdiri). Dengan suara bulat diterima Undang-Undang Dasar ini. Terima kasih Tuan-tuan”.
Pertanyaan dari ketua BPUPKI dan tanggapan dari seluruh anggota sidang BPUPKI menunjukkan bahwa para pendiri negara telah mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan serta mengutamakan musyawarah mufakat dalam membuat keputusan tentang dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara 1945. Keberhasilan bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, merupakan salah satu bukti cinta para pahlawan terhadap bangsa dan negara.
Dalam Persidangan PPKI, para tokoh pendiri negara memperlihatkan kecerdasan, kecermatan, ketelitian, tanggung jawab, rasa kekeluargaan, toleransi, dan penuh dengan permufakatan dalam setiap pengambilan keputusan. Sikap patriotisme dan rasa kebangsaan antara lain dapat diketahui dalam pandangan dan pemikiran mereka yang tidak mau berkompromi dengan penjajah dan bangga sebagai bangsa yang baru merdeka.

Referensi

Surya Saputra, Lukman. dkk. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VII. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

34 Responses to "Ringkasan Materi PPKn Kelas VII Bab 3 "Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945""

  1. Muhammad Rizqi, Digi Class , Puri Artha

    ReplyDelete
  2. ada kata kata yang salah,tapi ngak papa lah

    ReplyDelete
  3. Nama:nazeefa anindya
    Kelas:7B
    SMP PURI ARTHA

    ReplyDelete
  4. Nama: farhanah iffat agsah
    Kelas: 7B
    Sekolah: smp puri artha

    ReplyDelete
  5. Nama: Fajar rizki priambodo
    Kelas: Digiclass 7B
    Sekolah: SMP Puri Artha

    ReplyDelete
  6. Nama: farhanah iffat agsah
    Kelas: 7B
    Sekolah: smp puri artha

    ReplyDelete
  7. Muhammad Tsaqif Alfikri
    7B
    Puri Artha

    ReplyDelete
  8. Muhammad Tsaqif Alfikri, 7B, Puri Artha

    ReplyDelete
  9. Nama : Rifky maulana fatih
    Kelas : 7B
    Sekolah : SMP Puri Artha

    ReplyDelete
  10. Nama : Rifky maulana fatih
    Kelas : 7B
    Sekolah : SMP Puri Artha

    ReplyDelete
  11. Nama : Rifky maulana fatih
    Kelas : 7B
    Sekolah : SMP Puri Artha

    ReplyDelete
  12. Muhamad Rifqi Rosyidan Kelas 7B SMP Puri Artha

    ReplyDelete
  13. Nama: Larasati najwa yuliana
    Kelas: 7B
    Sekolah: Puri Artha

    ReplyDelete
  14. Nama: Larasati najwa yuliana
    Kelas: 7B
    Sekolah: SMP Puri Artha

    ReplyDelete
  15. Nama: Larasati najwa yuliana
    Kelas: 7B
    Sekolah: SMP Puri Artha

    ReplyDelete
  16. Nama: Larasati najwa yuliana
    Kelas: 7B
    Sekolah: SMP puri artha

    ReplyDelete
  17. Nama:Raihan Fadlan Rahmansyah
    Kelas:7A
    Sekolah:SMP puri artha

    ReplyDelete
  18. Nama:achmadnaufalhakim
    Kls:7A
    Sekolah:smp puri artha

    ReplyDelete
  19. Nama : Dimas gading pradana
    Kelas : 7A
    Sekolah : SMP Puri Artha

    ReplyDelete
  20. Nama : khansa azqiya majid
    Kls : 7a
    Sekolah : smp puri artha

    ReplyDelete
  21. khansa am 7a smp puri artha

    ReplyDelete
  22. Nama: Muhammad surya djati puwitra
    Kelas: 7A
    Sekolah: SMP Puri Artha

    ReplyDelete
  23. Nama : Aqila Putri Dewanty
    Kelas : 7A
    Sekolah : SMP Puri Artha

    ReplyDelete
  24. Nama:Emelie Mayra Almeda
    Kls: 7A
    Sekolah: Smp puri artha

    ReplyDelete
  25. Nama:fiqih wildansyah aulia
    Kelas:7a
    Sekolah:smp puri artha

    ReplyDelete
  26. Nama : Muhammad Rizqi Ramadhan
    Kelas : 7A
    Sekolah : SMP Puri Artha

    ReplyDelete
  27. Nama:Raina Meisya Namira
    Kelas:7A
    Sekolah:SMP Puri Artha

    ReplyDelete
  28. Nama : Azizah Ayla N.
    Kelas: 7A
    Sekolah : SMP PURI ARTHA

    ReplyDelete
  29. Nama: wahyu bagus k
    Kelas: 7b
    Sekolah SMP puri artha

    ReplyDelete
  30. Nama: juwita pratiwi
    Kelas:7²
    Sekolah SMP NEGERI 2 TANETE RILAU

    Kok gk ada ringkasan buat yg paling depan ya

    ReplyDelete
  31. Nama rahmad mad subandrio
    Kls 7a
    Sekola SMP puri harta

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel