Halaman

Info Lengkap Bantuan Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS yang Perlu Guru Ketahui

Info Lengkap Bantuan Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS yang Perlu Guru Ketahui

Sumber: kemdikbud.go.id


CecepGaos.Com - Halo, sahabat Edukasi! Selamat datang kembali di blog sederhana CecepGaos.Com, media informasi pendidikan terbaru. 

Kali ini, CecepGaos.Com akan berbagi informasi tentang Info Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sebelumnya perlu disampaikan bahwa blog pendidikan CecepGaos.Com membagikan informasi ini dengan tujuan agar informasi tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat diterima dan diketahui oleh sebanyak-banyaknya rekan guru atau pendidik di seluruh Indonesia.

Dilansir dari laman www.kemdikbud.go.id, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (17/11/2020) telah merilis paparan peluncuran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Berikut ini poin-poin penting yang disampaikan dalam rilis paparan peluncuran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Apa sih yang dimaksud BSU Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS?
Dikutip dari Buku Saku BSU Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Kemendikbud, yang dimaksud dengan BSU Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Kemendikbud adalah  bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Berapa Besaran BSU Kemendikbud?
Besaran BSU yaitu Rp1.800.000* yang diberikan sebanyak satu kali dengan total anggaran  Rp3.662.517.600.000

Siapa Sasaran BSU Kemendikbud?
Sasaran BSU adalah pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS, yang meliputi:
  • Dosen
  • Guru
  • Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
  • Pendidik PAUD
  • Pendidik Kesetaraan
  • Tenaga perpustakaan
  • Tenaga laboratorium, dan 
  • Tenaga administrasi
di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang, yang meliputi:
  • 162.277 dosen pada PTN dan PTS
  • 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta
  • 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi
*Catatan: Jumlah BSU akan dipotong pajak penghasilan (PPh) sejumlah 5% bagi yang telah memiliki NPWP, dan 6% bagi yang belum memiliki NPWP.

Sumber: Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) Tahun Anggaran 2020; data sasaran BSU berasal dari data pokok pendidikan dan pangkalan data perguruan tinggi per 30 Juni 2020.

Apa saja persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU Kemendikbud?
Persyaratan penerima BSU Kemendikbud adalah sebagai berikut:
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan
  • Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
  • Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
Sumber: Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) Tahun Anggaran 2020

Bagaimana mekanisme pencairan BSU Kemendikbud?

Informasi pencairan
  • Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.
  • PTK mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.

PTK menyiapkan dokumen persyaratan BSU
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
  • Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani

PTK mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU
  • PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
  • PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.
Berikut ini paparan selengkapnya tentang peluncuran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam bentuk pdf.


File paparan peluncuran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut dapat diunduh DI SINI.

Demikianlah informasi tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Semoga bermanfaat.

Sumber: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/11/bantuan-subsidi-upah-bagi-pendidik-dan-tenaga-kependidikan-nonpns-di-lingkungan-kemendikbud


0 Response to "Info Lengkap Bantuan Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS yang Perlu Guru Ketahui"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel